Konten [Tampil]
Tanggal 24 Mei 2022 lalu, aku berkesempatan menghadiri Peluncuran Padepokan Hak Digital SAFEnet secara online. Dunia digital memang sangat memudahkan kita di zaman serba canggih ini. Namun, bisa menjadi sesuatu yang mengerikan apabila disalahgunakan.
Seperti, kebocoran data di internet, tuntutan UU ITE karena bersuara di medsos, dll. Oleh karena itu, hak digital sangat perlu kita tahu dan pahami agar meminimalisir pelanggaran hak-hak digital, khususnya bekal untuk diri kita sendiri.
Peluncuran Padepokan Hak-hak Digital SAFEnet
Peluncuran Padepokan Hak-hak Digital SAFEnet menghadirkan narasumber-narasumber yang ahli dalam bidangnya. Peluncuran yang dikemas secara webinar dihadirkan melalui zoom dan kanal YouTube SAFEnet Voice agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sebelum mengenal lebih jauh tentang Padepokan SAFEnet, lebih dulu kita kenalan yuk dengan apa itu SAFEnet?
Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet adalah Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara berkedudukan di Denpasar, Bali. SAFEnet didirikan pada 27 Juni 2013 oleh delapan orang di Bali. Kedelapan orang tersebut adalah Donny BU, Eddy Prayitno, Anton Muhajir, Indriatno Banyumurti, Habib Almascatie, Nike Andaru, Ade Fadli, dan Damar Juniarto.
Pembentukan SAFEnet sendiri dimotivasi oleh meluasnya kriminalisasi terhadap pengguna internet karena ekspresinya di Internet setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini mendorong sejumlah blogger, jurnalis, pakar tata kelola Internet, dan aktivis untuk membentuk perkumpulan ini.
Pada tahun 2018, SAFEnet mulai memperluas masalah advokasi untuk pemenuhan hak-hak digital setelah sebelumnya hanya berfokus pada advokasi kebebasan berekspresi di Internet. Padepokan Hak-hak Digital SAFEnet adalah salah satu program SAFEnet untuk menjalankan visi dan misinya, yaitu memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara.
Mengenal dan Memahami Hak-hak Digital
PBB sudah merekomendasikan untuk memperluas Hak Asasi Manusia (HAM) ke dunia maya tanpa harus mendefinisikannya sebagai hak-hak baru. Salah satunya melalui resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB tahun 2012 tentang pemajuan hubungan dan pemenuhan HAM internet yang menegaskan setiap orang memiliki hak yang sama dan harus dilindungi baik offline atau luring maupun online atau daring. Sebagaimana juga dijamin oleh kovenan internasional hak-hak sipil dan politik serta deklarasi umum Hak Asasi Manusia. Namun, belum ada definisi seragam melalui hak digital itu sendiri.Secara umum konsensus mengenai hak digital mencakup akses pada komputer perangkat elektronik, jaringan telekomunikasi dan internet, serta berkaitan dengan kemampuan tiap-tiap orang untuk mengakses, membuat, menggunakan, menerbitkan, dan menyebarluaskan media digital secara setara dan bertanggung jawab.
Pendukung hak digital secara praktikal menekankan pada mengetahui hak-hak digital dan merancang perlindungan hak digital. Berikut beberapa pengertian hak digital :
1. Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
Pengertian hak digital sering digunakan pada ranah Ilmu sosial dan humaniora.
2. Akademisi dan cendekiawan di ranah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Pengertian hak digital cenderung dikaitkan pada hak cipta juga manajemen hak cipta dan hak kekayaan intelektual produk digital (Digital Rights Management).
Perbedaan ini dapat dimaklumi karena hak digital tidak berlabuh pada kerangka teoritis yang kuat tetapi diambil dari pengamatan empiris dan bagaimana HAM beradaptasi di ranah digital dengan teknologi yang terus berkembang.
3. SAFEnet
Bagimana dengan kacamata SAFEnet? Menurut SAFEnet atau South East Asia Freedom of Expression Network, hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan mendistribusikan media digital.
Hak Digital menurut SAFEnet mencakul 3 hal berikut :
HAK UNTUK AKSES:
Ini mencakup kebebasan untuk mengakses Internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kendali penyedia layanan Internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses antara gender, penyaringan dan pemblokiran.
HAK ATAS EKSPRESI:
Termasuk keragaman konten, bebas untuk mengekspresikan pendapat dan penggunaan Internet dalam memobilisasi masyarakat sipil.
HAK ATAS KEAMANAN:
Termasuk bebas dari pengawasan massal dan pemantauan tanpa dasar hukum, perlindungan
Menurur SAFEnet semua hak-hak digital wajib dilindungi dan dipenuhi untuk tiap-tiap orang tanpa terkecuali.
Mempelajari Hak-hak Digital Bersana Padepokan SAFEnet
Melihat secara keseluruhan definisi hak digital, ternyata hak-hak digital perlu dan sangat penting untuk kita ketahui. Sebagai pengguna digital yang cerdas, kita perlu mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh diambil dari kita, baik yang dilakukan oleh korporasi maupun negara.Tidak bisa dipungkiri, digitalisasi sangat memudahkan kita untuk berkembang, namun digitalisasi juga bisa menjadi momok yang menakutkan, jika kita tidak pandai menggunakannya. Bahkan bisa berimbas ke ranah hukum, penipuan, dan pencurian data. Terlebih lagi, perlindungan hak digital ternyata tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada negara/korporasi, namun perlu melibatkan kita sebagai pengguna. Oleh karena itu, pentingnya untuk kita memiliki pengetahuan digital.
Untuk mewujudkan hal tersebut, padepokan SAFEnet dibentuk. Kita hanya perlu mendaftarkan diri terlbih dahulu di website padepokan untuk dapat mengakses materi hak-hak digitak. Bagaimana caranya?
1. Buka halaman website Padepokan Hak Digital SAFEnet
2. Klik Daftar Sekarang!
3.Verifikasi pendaftaran melalui link tautan yang dikirim ke email terdaftar
4. Klik Lanjutkan
Materi yang diberikan dikemas dalam bentuk jurus-jurus. Ini seperti metode gamifikasi, sih. Kita sebagai pengguna disebut pendekat pemula. Untuk sementara, kelas yang dapat diakses adalah kelas gratis. Ada 10 jurus yang akan dipelajari di kelas ini, yaitu :
Jurus 1 – Yuk Kita Kenali Hak Digitalmu!
Jurus 2 – Hak Untuk Akses Internet
Jurus 3 – Tatakelola Hak Akses Internet
Jurus 4 – Perkembangan Hak Akses Internet
Jurus 5 – Latar Belakang Hak Berekspresi
Jurus 6 – Perkembangan Hak Berekspresi
Jurus 7 – Situasi Hak Berekspresi di Indonesia
Jurus 8 – Hak atas Rasa Aman
Jurus 9 – Tatakelola Hak atas Rasa Aman dan Privasi di Internet
Jurus 10 – Situasi Hak Rasa Aman di Indonesia
Sepuluh jurus di atas akan disajikan melalui video, jadi lebih mudah dipahami. Tapi, jangan lupa untuk mencatat ya. Setelah mempelajari, kita diberi modul-modul untuk diselesaikan, yang nantinya kita akan diberi sertifikat sertelah berhasil menyelesaikan modul tersebut.
Post a Comment
Post a Comment