Konten [Tampil]
Bagaimana cara kerja koperasi syariah? Benarkah tidak mengandung riba? Sering kita bertanya-tanya tentang kata “syariah” pada sebuah lembaga keuangan. Baik itu bank, asuransi, maupun koperasi, apakah benar tidak mengandung riba? Untuk mengetahui jawabannya kita perlu tahu dulu nih, bagaimana sih cara kerja koperasi syariah?
Cara Kerja Koperasi Syariah Berdasarkan Pengertiannya
Apa sih, yang dimaksud dengan koperasi syariah? Bagaimana cara kerja koperasi syariah berdasarkan pengertiannya? Pengertian koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah.Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Pengertian Koperasi Syariah Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu koperasi syariah, berikut adalah beberapa pengertian koperasi syariah menurut para ahli:1. Ahmad Ifham
Ahmad Ifham (2010), pengertian koperasi syariah adalah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak mengandung riba.2. Soemitra
Menurut Soemitra (2009), arti koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.3. Nur S. Buchori
Menurut Nur S. Buchori (2008), pengertian koperasi syariahh adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.4. Kementrian Koperasi UKM
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.Tujuan koperasi syariah itu sendiri adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.
Cara Kerja Koperasi Syariah Berdasarkan Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Koperasi syariah memiliki fungsi tertentu yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya. Adapun cara kerja koperasi syariah berdasarkan fungsi dan perannya adalah sebagai berikut:1. Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
2. Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen, dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syarah Islam.
3. Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi dan kekeluargaan.
4. Menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
5. Berusaha untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
6. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
7. Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi.
2. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Umat manusia adalah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.
4. Menjunjung tinggi keadilan, serta menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
1. Berlandaskan syariah Islam, yaitu Al-quram dan Assunah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
2. Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3. Berlandaskan azas kekeluargaan dan kepentingan bersama.
1. Kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah harus melalui Prinsip Syariah.
2. Akad transaksi kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah harus disusun berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI).
3. KSPPS dan USPPS Koperasi harus menggunakan fasilitas keuangan pada lembaga keuangan syariah.
Dalam proses operasionalnya, cara kerja koperasi syariah harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan, diantaranya adalah:
1. Semua kegiatan di dalam koperasi ini merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
2. Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
a. Pendiri, minimal 20 orang
3. Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi dan kekeluargaan.
4. Menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
5. Berusaha untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
6. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
7. Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi.
Cara Kerja Koperasi Syariah Berdasarkan Prinsip Koperasi Syariah
Dalam menjanlankan usahanya, koperasi ini memiliki beberapa prinsip yang sesuai dengan konsep syariah. Adapun beberapa prinsip koperasi syariah adalah sebagai berikut:Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1. Kekayaan merupakan amanah dari Allah swt dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak.2. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Umat manusia adalah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.
4. Menjunjung tinggi keadilan, serta menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Cara Kerja Koperasi Syariah Berdasarkan Landasan Koperasi Syariah
Koperasi ini memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu:1. Berlandaskan syariah Islam, yaitu Al-quram dan Assunah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
2. Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3. Berlandaskan azas kekeluargaan dan kepentingan bersama.
Cara Kerja Koperasi Syariah Berdasarkan Syarat Usaha Koperasi Syariah
Sebagaimana dijelaskan Pada pasal 1, Permenkop Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah Koperasi yang kegiatan usaha, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Jika jenis koperasi yang didirikan bukan simpan pinjam, maka usaha simpan pinjam dalam bentuk Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (USPPS).Perbedaan Koperasi dengan Koperasi Syariah
Perbedaan mendasar koperasi dengan koperasi syariah adalah pada sebagai berikut :1. Kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah harus melalui Prinsip Syariah.
2. Akad transaksi kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah harus disusun berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI).
3. KSPPS dan USPPS Koperasi harus menggunakan fasilitas keuangan pada lembaga keuangan syariah.
Dalam proses operasionalnya, cara kerja koperasi syariah harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan, diantaranya adalah:
1. Semua kegiatan di dalam koperasi ini merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
2. Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Syarat Pendirian Koperasi Syariah
Persyaratan pendirian Koperasi Syariah atau KSPPS berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 adalah sebagai berikut:a. Pendiri, minimal 20 orang
b. Bukti kepemilikan Modal Sendiri bagi pendirian KSPPS dan Modal Tetap bagi pembentukan USPPS Koperasi pada rekening bank syariah atas nama Pengurus Koperasi.
c. Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal sebagai berikut:
1 . Rencana permodalan , terdiri atas:
a) Proyek penghimpunan Modal Sendiri bagi KSPPS dan Modal Tetap untuk USPPS Koperasi;
b) Rencana Modal Penyertaan; dan
c) Rencana modal lainnya.
2. Perencanaan kegiatan usaha, terdiri atas:
a) Unit Kegiatan Sosial (maal)
- Dana penghimpunan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ziswaf);
- Rencana pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf); dan
- Rencana penyaluran dan pendayagunaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ziswaf).
b) Unit Kegiatan Bisnis (tamwil)
- Dana penghimpunan dana dan akad
- Rencana penyaluran dana dan akad produk; dan
- rencana pendapatan dan biaya.
3. Rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
a) struktur organisasi, yang berbeda dengan yang lain Dewan Pengawas Syariah, Unit Kegiatan Sosial (maal) dan Unit Kegiatan Bisnis (Tamwil) yang terpisah;
b) uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
c) pembinaan calon anggota untuk menjadi Anggota; dan
d) jumlah karyawan.
e. pernyataan kelengkapan organisasi dan pembukuan, yang terdiri atas:
1. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Pengurus;
2. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Pengawas;
3. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Dewan Pengawas Syariah;
4. daftar Anggota; dan
5. administrasi Modal Sendiri.
f. Anggota Dewan Pengawas Syariah salah satu wajib telah menemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lokal atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau lembaga pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI;
g. Nama dan riwayat hidup bersama:
1. Pelatihan dan / atau magang dan / atau pengalaman kerja di bidang simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi;
2. Surat keterangan kunci dari pejabat yang berbicara;
3. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola KSPPS; dan
4. Pengelola KSPPS tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
h. pemeriksaan hasil atau peraturan internal tentang Standar Operasional Manajemen dan Standar Operasional Prosedur
Cara Kerja Koperasi Syariah Berdasarkan Modal Awal KSPPS dan USPPS
Ini yang membedakan antara koperasi dan bukan koperasi. Modal awal harus dari simpanan anggota. Besaran modal awal KSPPS berbeda dengan USPPS.Besar Modal Awal KSPPS
1. Modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah wakil dalam kabupaten atau kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).2. Modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah Kebebasan wilayah kabupaten atau kota dalam 1 (satu) daerah provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah).
3. Modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah Asosiasi lintas provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi Syariah
Ada beberapa langkah yang hasus dilakukan dalam mendirikan Koperasi Syariah atau KSPPS berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 yaitu:1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
2. Membuat pertemuan pembentukan koperasi dibuktikan dengan berita acara dan dihadiri notaris.
3. Menentukan nama koperasi. Saat ini dalam membuat koperasi, notaris akan membooking nama di sistem pendirian koperasi. Sebaiknya disiapkan lebih dari satu nama yang terdiri dari 3 kata. Jika nama yang dipilih sudah digunakan, maka notaris harus meminta kembali pada sistem dan itu membutuhkan waktu 7 hari (Permen Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembianaan Koperasi).
4. melakukan pembayaran ke notaris. Saat ini biaya mendirikan koperasi adalah Rp 2.500.000.
5. Menunggu verivikasi dari Kementrian Koperasi dengan jangka waktu maksimal 3 bulan.
6. Membuat laporan ke Dinas Koperasi setempat (tingkat Provinsi atau Kabupaten / Kota).
7. Membuat ijin operasi usaha simpan pinjam ke Dinas / Badan Pelayanan Satu Atap serta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK (Pasal 9 Undang-undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Setelah semua prosedur dilalui, maka koperasi sudah dapat menjalankan kegiatan operasional baik dalam baitul maal, maupun baitul tamwil.
Penutup
Dapat disimpulkan bahwa cara kerja koperasi syariah berdasarkan beberapa hal di atas di dalam operasionalnya, tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan ghara. Hal itu dikarenakan koperasi syariah memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah. Serta semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya. Semoga bermanfaat!sumber : Koperasi Syariah: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Landasannya (maxmanroe.com)
Post a Comment
Post a Comment